TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan para wajib pajak yang memiliki sepeda untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan. Sepeda termasuk dalam kepemilikan harta untuk kepentingan transportasi, hobi, maupun olahraga.
“#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041,” tulis Ditjen Pajak dalam twitter resmi @DitjenPajakRI, Ahad lalu, 21 Februari 2021.
Selain sepeda, wajib pajak yang memiliki harta berupa mode transportasi lain seperti sepeda motor dan mobil juga harus melaporkannya. Sepeda motor tercatat memiliki kode harta 042, sedangkan mobil 043.
Dikutip dari situs pajak.go.id, pelaporan SPT pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2021. Sementara itu batas pelaporan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
Direktorat Jenderal Pajak menyarankan masyarakat memanfaatkan pelaporan online menggunakan e-Filing dan e-Form agar lebih mudah. Pengisian SPT Tahunan melalui saluran online juga akan mencegah risiko penularan Covid-19.